Koreksi Pasal 32
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan wajib melaksanakan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
b. fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
c. Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak-pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.
Koreksi Anda
