Koreksi Pasal 23
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:
a. melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak; dan
b. menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi pergantian Operator, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator yang baru.
Koreksi Anda
