Koreksi Pasal 21
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di INDONESIA dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan disusun dalam bahasa INDONESIA atau bahasa asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan, dan sesuai prinsip Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(4) Pembukuan paling sedikit terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di INDONESIA.
Koreksi Anda
