Koreksi Pasal 20
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) tidak
termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes (Participating Interest) yang dimilikinya;
b. Partisipasi Interes (Participating Interest) telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
d. pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu.
Koreksi Anda
