Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasi terdiri atas: a. biaya Eksplorasi; b. biaya Eksploitasi; dan c. biaya lainnya. (2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. biaya pengeboran Eksplorasi; b. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan c. biaya geologis dan geofisika terdiri atas: 1. biaya penelitian geologis; dan 2. biaya penelitian geofisika. (3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. biaya pengeboran pengembangan; b. biaya langsung produksi untuk: 1. Minyak Bumi; dan/atau 2. Gas Bumi. c. biaya pemrosesan Gas Bumi; d. biaya utility terdiri atas: 1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan 2. biaya uap, air, dan listrik; e. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi; f. biaya penyusutan; dan g. biaya amortisasi. (4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi: a. biaya administrasi dan keuangan; b. biaya pegawai; c. biaya jasa material; d. biaya transportasi; e. biaya umum kantor; dan f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah. (5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan; b. biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu; c. biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas; d. biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.
Koreksi Anda