Koreksi Pasal 22
PP Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda atau Duda atau Anak meliputi:
a. santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
c. santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(3a) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membuat wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian.
3. Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
