Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan. (2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan. BAB VI . . .
Koreksi Anda