Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 50 . . .
Koreksi Anda