Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 53 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Koreksi Anda