Koreksi Pasal 4
PP Nomor 53 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
