Koreksi Pasal 3
PP Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
