Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 53 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari: a. Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung; b. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum; c. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama; d. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan e. Hak Kepaniteraan Lainnya. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda