Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 53 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT SEMEN KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1991.
Koreksi Anda