Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi. (2) Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, Pimpinan Fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris. (3) Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diumumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda