Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi. (2) Jumlah Anggota setiap Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Komisi di DPRD. (3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) Fraksi, wajib bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi Gabungan. (4) Fraksi yang ada wajib menerima Anggota DPRD dari Partai Politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) Fraksi. (5) Dalam hal Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai Fraksi Gabungan, seluruh Anggota Fraksi Gabungan tersebut wajib bergabung dengan Fraksi atau Fraksi Gabungan lain yang memenuhi syarat. (6) Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk Fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) Fraksi. (7) Fraksi Gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5). 2. Ketentuan . . . 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda