Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri mengusulkan anggota kepada PRESIDEN paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Anggota Badan Pengawas berhenti.
Koreksi Anda