Koreksi Pasal 13
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas, seorang calon memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA;
e. mempunyai pendidikan utamanya ahli di bidang ketenagalistrikan, hukum, akuntansi, atau ekonomi dan mempunyai kemampuan profesionalisme serta pengalaman yang dibutuhkan;
f. selama menjadi Anggota Badan Pengawas, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan serta usaha lain yang terkait;
g. tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. tidak menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda
