Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan pegawai lain dibawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Sekretariat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Badan Pengawas. (2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda