Koreksi Pasal 12
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan pegawai lain dibawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Sekretariat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Badan Pengawas.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
