Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4331 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 121)
Koreksi Anda