Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Menteri mengatur: a. pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas; b. biaya operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN.
Koreksi Anda