Koreksi Pasal 32
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Menteri mengatur:
a. pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas;
b. biaya operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN.
Koreksi Anda
