Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pengawas yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi. (2) Untuk pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas membentuk Tim Pemeriksa yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 1 (satu) orang dari Anggota Badan Pengawas. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan untuk memberikan pembelaannya. (4) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, Tim Pemeriksa wajib menyelesaikan pemeriksaan. (5) Dalam hal sanksi yang ditetapkan berakibat pemberhentian sebagai Anggota Badan Pengawas, Badan Pengawas wajib memberikan laporan dan rekomendasi kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda