Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pengawas berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri. (2) Pegawai Badan Pengawas disamping mendapatkan gaji sebagai pegawai negeri sipil juga berhak mendapatkan penghasilan lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas. (3) Anggota Badan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia atau habis masa jabatannya dan pegawai Badan Pengawas yang pensiun atau alih tugas, dapat diberikan tunjangan prestasi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri.
Koreksi Anda