Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengelolaan keuangan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda