Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Badan Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (2) Badan Pengawas wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengalihan kepemilikan, penghapusan dan/atau pemanfaatan kekayaan Badan Pengawas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda