Koreksi Pasal 23
PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saat apabila diperlukan.
Koreksi Anda
