Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saat apabila diperlukan.
Koreksi Anda