Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Anggota Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas. (2) Dalam hal Ketua Badan Pengawas berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh salah seorang Anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir.
Koreksi Anda