Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 53 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hal-hal bersifat teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengawas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda