Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 53 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992.
Koreksi Anda