Koreksi Pasal 27
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian peruntukannya.
(2) Menteri MENETAPKAN alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.
Koreksi Anda
