Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.
Koreksi Anda