Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri MENETAPKAN izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.
Koreksi Anda