Koreksi Pasal 18
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.
(2) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.
(3) Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.
(4) Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai paramater-parameter teknis.
Koreksi Anda
