Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara INDONESIA dipakai untuk keperluan: a. laporan masuk; dan b. laporan ke luar. (2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara INDONESIA. (3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara INDONESIA.
Koreksi Anda