Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi INDONESIA mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International telecommunication Union. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi. Pasal 34 …
Koreksi Anda