Koreksi Pasal 5
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.
(2) Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
