Koreksi Pasal 3
PP Nomor 53 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
b. penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio;
c. pendayagunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
d. perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
e. penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi;
f. koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional;
g. monitoring, observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
Koreksi Anda
