Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta. (2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda