Koreksi Pasal 52
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Koreksi Anda
