Koreksi Pasal 21
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
