Koreksi Pasal 14
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Koreksi Anda
