Koreksi Pasal 9
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat :
a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
