Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan: a. pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil pengolahan, dan pemasaran; b. perlindungan dan pengamanan hutan; dan c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda