Koreksi Pasal 8
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan:
a. pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil pengolahan, dan pemasaran;
b. perlindungan dan pengamanan hutan; dan
c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
