Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1986, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda