Koreksi Pasal 2
PP Nomor 53 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1986, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
