Koreksi Pasal 3
PP Nomor 53 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN KEWAJIBAN BANK
Teks Saat Ini
(1) PSDH wajib dibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
(2) Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Koreksi Anda
