Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri yang terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Koreksi Anda