Koreksi Pasal 11
PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Simeulue, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Simeulue adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
