Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur berkedudukan di Desa Sinabang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Tengah berkedudukan di Desa Kampung Aie. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Barat berkedudukan di Desa Malasin. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Teupah Selatan berkedudukan di Desa Labuan Bajau. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Salang berkedudukan di Desa Nasreuhue.
Koreksi Anda