Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1974 dibubarkan.
PP Nomor 53 Tahun 1993
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.