Koreksi Pasal 2
PP Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2025 lenlang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3...
MENETAPKAN
Koreksi Anda
