Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2L Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6638), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: